Tribratanews.lampung.polri.go.id;Tulang Bawang Barat -- Sat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan dini kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren MA. Darul Ulum Ansyor Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat. Senin (26/9/22) siang.
Kasat Binmas AKP Aladin Efendi, S.H yang Mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan pengenalan dan pemahaman hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi terhadap anak perlu dipahami sejak dini. Kekerasan pada anak bisa berupa fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan dan penelantaran ekonomi.
"Dengan bekal pemahaman hukum, anak yang menjadi korban kekerasan tidak ragu untuk melapor ke pihak berwajib, "Setiap orang yang dikatakan anak sebelum usianya mencapai 18 tahun. Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat.
Oleh karena itu, Kasat meminta segenap pihak untuk bersama – sama melindungi hak anak.
“Hak asasi ini wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Ponpes MA. Darul Ulum Ansyor Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Muhammad Markus, S.Pdi, Kanit Babinkamtibmas Ipda Wahyono, S.Pd, Para Ustad Pondok Pesantren Darul Ulum Ansyor dan Para Santri Pondok Pesantren Darul Ulum Ansyor kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.(humas_tubaba).