Tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Barat, Sabtu 22 Februari 2025 – Sat Lantas Polres Lampung Barat bekerja sama dengan petugas Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kendaraan melalui Samsat Keliling kepada masyarakat Wajib Pajak di Pasar Sekincau, Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Pelayanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan administrasi terkait kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota, sehingga dapat lebih efisien dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra SH MM, menjelaskan bahwa pelayanan Samsat Keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya Polres Lampung Barat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban administrasi kendaraan. Pelayanan ini dilakukan secara langsung di lokasi yang strategis agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya," ujar IPTU Deni.
Pelayanan yang diberikan mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, serta layanan terkait lainnya. Warga yang datang ke lokasi pun terlihat antusias, mengingat kenyamanan yang ditawarkan oleh layanan Samsat Keliling.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dan teredukasi tentang pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan sah, serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sesuai dengan peraturan. Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan Samsat Keliling di berbagai wilayah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.