tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Barat – Minggu 01 Juni 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat terus berupaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas dengan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Deni Saputra, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat terkait suara bising dan gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan oleh knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
“Kami melakukan patroli dan razia di titik-titik rawan pelanggaran serta lokasi yang kerap dijadikan arena berkumpulnya pengendara sepeda motor. Kendaraan dengan knalpot brong langsung kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Deni Saputra.
Selain penindakan, Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan, juga mengganggu ketenangan masyarakat.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” tambahnya.