tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, Selasa 08 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamsebtibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan roda enam (R6) atau lebih yang hendak melintasi ruas jalan KM 22 Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada siang hari.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Deni Saputra, S.H., M.M. mengatakan bahwa kegiatan penyekatan ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif terhadap potensi bahaya di lokasi jalan yang mengalami kerusakan akibat amblas.
"Penyekatan ini dilakukan guna mengurangi beban kendaraan berat yang melintas di titik rawan amblas, terutama di KM 22, demi menjaga keselamatan pengendara dan mencegah kerusakan jalan yang lebih parah," ujar IPTU Deni.
Selain penyekatan, personel Sat Lantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan himbauan kepada para sopir kendaraan berat untuk tidak melintasi jalur tersebut dan memilih rute alternatif demi keselamatan bersama.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Barat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang tidak stabil.
Sat Lantas Polres Lampung Barat mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan selalu waspada saat berkendara, khususnya di area rawan longsor dan amblas.