tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Rabu 20 Agustus 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mesuji melaksanakan kegiatan pembagian brosur informasi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para pengendara roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6), Senin pagi (19/08). Kegiatan ini dilaksanakan di depan Pos Sat Lantas Polres Mesuji dan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Samsat dan Dinas Pendapatan Daerah. Rabu 20/08/25Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat pengguna jalan mengenai program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam brosur tersebut tercantum informasi lengkap mengenai syarat, waktu pelaksanaan, serta keuntungan dari program pemutihan tersebut. Kasat Lantas Polres Mesuji, melalui perwakilannya di lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor. “Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara, mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan membayar pajak tepat waktu dan mengikuti program ini, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ungkapnya. Para pengendara menyambut baik pembagian brosur ini dan banyak yang langsung menanyakan detail lebih lanjut kepada petugas di lokasi. Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan tetap mengedepankan protokol keselamatan lalu lintas. Sat Lantas Polres Mesuji berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, serta turut mendukung terciptanya tertib administrasi dan lalu lintas yang aman di wilayah Mesuji.
Sat Lantas Polres Mesuji Bagikan Brosur Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bersama Instansi Terkait
20/08/2025 14:00:00 WIB
283

in
Lalu Lintas