Sat Narkoba Polres Metro Amankan Pengedar Ribuan Tablet Obat Terlarang Di Kota Metro

02/08/2024 09:40:00 WIB 1.261

tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap peredaran ribuan obat-obatan terlarang yang diduga melibatkan seorang mahasiswa pada Kamis 1 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jl. Rambutan Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman S.Sos mengatakan identitas tersangka yaitu berinisial WS (26 tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro).

Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1000 butir tablet yang diduga obat jenis “TRIHEXYPHENIDYL” dan 260 butir tablet obat yang diduga jenis “TRAMADOL”.

Kronologis penangkapan terjadi saat anggota Sat Resnarkoba Polres Metro dengan cepat dan tepat berhasil mengamankan WS di Jl. Rambutan. Tersangka kedapatan membawa dua paket mencurigakan dari jasa pengiriman LION PARCEL dengan nomor resi TKLP-JXUFU56R4NJ dan 11LP1722332485317. Saat paket tersebut dibuka, para petugas menemukan 100 strip obat yang diduga kuat sebagai TRIHEXYPHENIDYL dan 26 strip obat yang diduga TRAMADOL.

“Saat WS kami lakukan interogasi, ia mengakui bahwa ribuan tablet tersebut akan dijual atau diedarkan kembali kepada pembeli. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat

Polres Metro menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat untuk memastikan lingkungan di Kota Metro yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

in Hukum

Share this post