tribratanews.lampung.polri.go.id. POLRES METRO POLDA LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 9 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdulrahman, S.Sos mengatakan bahwa tersangka, yang diketahui bernama RD (26), warga Kagungan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran, diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, serta satu kaca pirex.
“Dalam operasi ini, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, yang kemudian mengarah pada temuan narkotika golongan I yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 0,24 gram. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
RD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif Sat Narkoba Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Kapolres Metro mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan bahwa Polres Metro akan terus meningkatkan operasi serta pengawasan untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar peredaran barang haram ini bisa ditekan seminimal mungkin.