Sat Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Dua Pemuda Pemilik Barang Haram Jenis Sabu

16/02/2023 14:29:00 WIB 102

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dikota Metro, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung, membawa Paksa dua orang laki-laki karena kedapatan membawa barang haram Narkotika, (16/02/2023).

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K  melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, tersangka berinisial MT (21) warga Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota metro dan MS (27) warga Kel.Metro Kec.Metro Pusat.

"Satuan Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung melakukan penangkapan MT (21) dan MS (27)  pada hari Kamis (16/02/23) sekira pukul 01.00 wib saat melintas di Jl. Kutilang I Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro dan saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tersangka ditemukan 1 (Satu) Plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram beserta seperangkat alat hisap sabu (Bong). " ujarnya

Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 250.000  disalah satu akun media sosial." Setelah berhasil ditangkap,kini MT (21) dan MS (27)  dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung,guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba.

in Hukum

Share this post