"Sat Narkoba Polres Pesisir Barat melaksanakan Binluh Bahaya Penyalahgunaan Narkoba"

22/02/2023 16:54:00 WIB 85

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengadakan sosialisasi Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang diadakan di SMKN 1 Krui beralamat kan jln. Abdul Hamid pekon Rawas kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat, Rabu (22/02/2023) Pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, 
Kasat Narkoba IPTU JEPRI SYAIFULLAH, S.H, M.H menerangkan bahwa :
- Tindak pidana narkoba diatur dalam uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika
untuk jenis jenis narkotika seperti shabu exctasy ganja putaw tembakau gorila.
- Untuk psikotropika diatur dalam uu no 05 tahun 1997 tentang psikotropika.
Untuk jenisnya leksotan rohipnol, pil BK happy five, aprozolam.

Kasat Narkoba menambah kan Adapun Dampak penyalahguna narkotika dampak fisikanya gangguan sistem saraf gangguan jantung dan pembulu darah gNgguan paru paru, pengecilan hati sulit tidur, terkenanya penyakit menular seperti HIV sampai bisa menyebabkan kematian akibat overdosis.
Kasat Narkoba menghimbau agar jangan sampai terjerat dengan narkoba dan jika melihat atau mengetahui seseorang menggunakan narkoba segera laporkan ke Polres Pesisir Barat.

JEFRI mengajak untuk para siswa seluruhnya menjadi pelopor pemberantasan narkoba baik di diri sendiri menjauhi barang haram tersebut, lingkungan klrga maupun lingkungan sekolah, itu sudah menjadi support untuk kami selaku Satuan reskrim narkoba polres pesisir Barat yang baru dikukuhkan 1 ferbruari 2023 kemarin.

Sesi tanya jawab
Siswa : bagaimanakah cara penyalahguna untuk dilakukan rehabilitas? 
Kasat Narkoba : Untuk dilakukan rehabilitis dengan cara penyalahguna datang mengadukan bahwa ianya telah menjadi korban penyalahguna ditempat rehabilitas seperti BNN dan tempat rehabilitas swasta lainnya

Siswa : Dengan cara bagaimanakah cara pengguna narkoba bisa terjangkit penyakit HIV ? Kasat Narkoba : Dikarenakan pengguna melakukan pemakaian alat untuk mengkonsumsi narkoba secara bersama sama.

Kemudian kegiatan sosialisasi selesai sekitar jam 13.00 wib dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

in Hukum

Share this post