tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Jumat 09 Januari 2026– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. "Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan seorang pria berinisial WY (29), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 8 Januari 2028. Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. “Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area ladang sawah dan membuang sebuah dompet. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pencarian dan menemukan dompet tersebut,” jelasnya. Kasat mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
