Sat Narkoba Polres Tubaba, Ringkus Terduga Penyalahguna Narkotika di Kecamatan Way Kenanga

12/09/2024 08:20:00 WIB 198

Tribratanews lampung polri go id

Tulang Bawang Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap  terduga penyalahguna narkoba jenis  Extacy di depan Masjid Al Iman yang terletak di Tiyuh Indraloka Kec.Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, Selasa (11/09/2024) dini hari

"Terduga pelaku inisial DS (23 ) pria asal Kampung Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.'

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit merk MOUNTCLAS warna cokelat, 1 (satu) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus aluminium foil warna gold, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO V29 warna hitam, 1 (satu)  unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam dengan Nopol: BG 7490 ETL.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Jepri

"Terduga Pelaku DS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (humas_tubaba)

in Hukum

Share this post