Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Dua Remaja Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

31/10/2024 18:30:00 WIB 436

Tribratanews lampung polri go id

Tulang Bawang Barat, Kamis 31 Oktober 2024-Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 2 (satu) orang Remaja yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana  Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Selasa ( 29/10/2024) malam

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H  mengatakan bahwa RM (19) yang merupakan warga
Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang dan RD (18) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat,

"Pelaku ditangkap sedang berada di  pinggir jalan di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat dan berhasil mengamankan 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika diduga jenis Shabu yang dilapisi lakban hitam, 1 (satu) Unit Motor MERK HONDA BEAT warna hitam,  2 (dua) Unit Handphone MERK OPPO A57 warna Hitam dan VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) bungkus rokok MERK CLAS MILD, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) buah tutup botol dan  Uang tunai sebesar Rp. 150.000." 
Ungkap Jefry
             
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba  guna pengembangan lebih lanjut.

"RM dan RD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika." Pungkasnya

in Hukum

Share this post