Polres Lampung Tengah--Personil Satuan Res Narkoba Polres
Lampung Tengah kembali mengamankan seorang laki-laki dan Perempuan karena
memiliki narkotika jenis shabu berinisial AD Als Andre (29), alamat Kampung
Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bersama EI Als Eva,
Perempuan, (29) Alamat Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah,
Jum,at (03/09/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Mwenurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.IK, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik bahwa Kedua Pelaku AD Als
Andre bersama EI Als Eva berdasarkan
Informasi Masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor merek honda beat warna
hijau putih akan melintas di jalan Negara gunung Sugih Info didapat Jum,at
(03/09/2021) sekira jam 21.50 WIB.
Personil
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung berbagi tugas dibagi dua titik
di tugu Pepadun serta di depan Nubalak tidal lama Sepeda Motor Tersebut Lewat
dan diberhentikan di depan gedung sesat Agung jalan negara Gunung Sugih Kec
Gunung Sugih Lampung Tengah, dan mengamankan pelaku AD Als Andre bersama EI Als Eva tanpa perlawanan.” Jelas
Yofie.
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AD Als Andre ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip
bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat
BB 2,80 gram didalam kotak rokok magnum warna biru ditemukan di dalam kantong
depan sebelah kanan celana milik pelaku AD Als Andre, .” Kata Yofie.
Kedua
Pelaku AD Als Andre bersama EI Als Eva
berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal
warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat BB 2,80 gram di dalam 1
buah kotak rokok magnum warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor merek honda
beat warna hijau putih berikut HP vivo warna biru dibawa ke Ma Polres Lampung
Tengah, Tambahnya.
Selanjutnya
Kedua pelaku AD Als Andre bersama EI Als
Eva guna penyidikan lebih lanjut, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, demikian pungkasnya.