Sat Res Narkoba Polres Pringsewu Meringkus Penyalah guna Narkotika

15/06/2022 22:53:00 WIB 1.058

TribrataNewsPolriLampung-Pringsewu| Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berinisial FIF (23) karena mengedarkan narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka FIF diamankan Polisi saat pada Senin (13/6) sekira pukul 16.00 Wib saat sedang melintas di Jalan Umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.

"Benar, pada Senin sore yang lalu, satnarkoba berhasil mengamankan tersangka FIF atas dugaan menjadi pengedar Sabu,"ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/6/22) siang

Diungkapkan kasat, dalam proses pengeledahan dari kantong celana tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu temannya,"ungkap Khairul

Dikatakan AKP Khairul, Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya.

"Perkara ini masih kami dalami dan kembangkan,"kata kasat narkoba

Lebih lanjut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun."tandasnya

Share this post