Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung, mengamankan Pelaku MIL, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban kel Gunung Sugih Raya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku saat berada di Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Pada saat korban yang tengah bekerja di PT GMP terkejut saat mendengar kabar tvnya senilai Rp 4 juta dibawa kabur dengan membobol pintu belakang, Jumat, (8/9/2023).
Sambung kasat" Setelah dilaporkan ke polisi, akhirnya pelaku inisial MIL (17) Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah berhasil diciduk polisi pada Kamis, 14 September 2023.
Dirinya mengatakan, kronologi peristiwa bermula pada pukul 20.00 WIB, saat korban tengah bekerja sebagai karyawan di PT GMP.
Saat sedang ditinggal pemiliknya, pelaku menyatroni rumah korban dan membobol pintu belakang rumahnya.
Pelaku pun membawa kabur merk sharp 42 inc milik korban.
"Saat pelaku kabur, ada seorang saksi mendengar suara, dia mendapati pintu belakang rumah korban telah dibobol," katanya.
Saat diperiksa, safu unit tv milik korban telah hilang, dan kemudian saksi langsung menelfon korban.
Mendengar kabar tersebut, korban langsung beranjak pulang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polres Lampung Tengah," katanya.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melacak keberadaan pelaku dan melakukan olah TKP.
Hasilnya, polisi berhasil melacak identitas pelaku inisial MIL (17) seorang pengangguran asal Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Pada Kamis, 14 September, polisipun berhasil menciduk pelaku saat berada di Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti 1 Potong pakaian warna putih lengan hitam jenis Kaos Hasil dari kejahatan, dan 1 Buah Peci yg digunakan saat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Saat diinterogasi di Mapolres Lampung Tengah, pelaku MIL mengaku, selain telah membobol rumah korban, sebelumnya juga telah melakukan pencurian di tempat lain.
"Pelaku mengaku juga melakukan pencurian di Hotel BBC Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah," katanya.
Kini polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain.
"Pelaku MIL dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman oenjara maksimal 7 tahun," tandasnya.