Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan

11/04/2025 19:00:00 WIB 307

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pesisir barat, Jumat 11 April 2025-sat reskrim polres pesisir barat berhasil amankan pelaku terduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dasar LP/B/31/VIII/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H.,melalui Plh.Kasat Reskrim Polres pesisir barat IPDA Reno Hanafi Arif,S.H.
Mengatakan “kami telah menerima laporan bahwa adanya tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi tepatnya di pekon walur kecamatan Krui Selatan kabupaten pesisir barat dimana korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial NS”

Kronologi kejadian,hari minggu tepat pada pukul 18.00 korban berapa di rumah ibu kandungnya yang berada di pekon biha.pukul 19.00 korban bersama dengan saudaranya PA (Adik ipar korban)dan YF berboncengan dengan 1 unit motor kearah pekon pemerihan.

Di tengah perjalanan motor yang di kendarai oleh YF tidak menuju kearah pekon pemerihan melainkan ke arah pekon walur,sesampainya di walur persis di tempat gelap dan perkebunan warga,kemudian motor di hentikan oleh sdr YF tidak lama setelah itu sdr PA dan korban turun dari sepeda motor,tidak jauh dari situ sdr PA memegang tangan sdr korban,korban sempat berteriak “TIDAK MAU SA” kemudian sdr YF memegang kedua tangan korban sedangkan sdr PA mengeluarkan pisau dari dalam jaketnya untuk melakukan pengancaman sambil berkata”DIAM AJA KAMU KAK” dengan mengeluarkan satu bilah pisau di arahkan kebagian perut korban,sehingga korban terdiam.

Kronologis penangkapan,pada hari rabu 9 april 2025 sekira pukul 14.00 sat Reskrim polres pesisir barat mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pemerkosaan di wilayah pesisir tengah.dengan berbekal informasi yang didapat tim melaksanakan pendalaman terkait keberadaan pelaku yang berada di pekok tanjung setia,sekira pukul 17.30 tim mendapatkan pelaku berada di bengkel di tanjung setia,tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.setelah dilakukan interogasi di lapangan pelaku mengakui atas perbuatannya kemudian tim membawa tersangka ke mapolres pesisir barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini tim tekab 308 polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YF (26) tahun yang beralamatkan di pekon tanjung setia kec.pesisir selatan kab.pesisir barat. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar surat visum.atas perbuatannya palaku terkena pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHAPidana,
Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

in Hukum

Share this post