Tribratanewslampung.polri.go.id.--Polres Pringsewu Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan
dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal kecamatan
Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), Keduanya diamankan di
lokasi yang berbeda,
Jumat (7/1/22).
Kasat Narkoba Polres
Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal
dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim
opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
“Keduanya ditangkap di
lokasi yang berbeda,”ungkapnya, Selasa (11/1/22) siang
Penangkapan pertama yakni
pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil mengamankan AS
yang berprofesi sebagai Satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat
Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Saat proses penyergapan
tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang
bungkusan plastik berisi sabu kedalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil
ditemukan oleh petugas
“Selanjutnya dari
penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem,
Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada disalah satu rumah kosong yang
berada di Pekon Tambahrejo,”ujar Iptu Khairul Yassin.
Hasil penggeledahan dari
tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan proyek, ditemukan 2 klip plastik
bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
“Berdasarkan pengakuan
AS, AF membantunya dalam memasarkan Sabu, diwilayah Pringsewu”terang Kasat
Narkoba.
Dari hasil interogasi
sementara, kata Kasat Narkoba melanjutkan, AS dan AF mengakui telah menjalankan
bisnis haram ini selama sebulan terakhir, sementara itu sabu dibelinya dari
seorang warga kabupaten pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di
rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Keduanya dikenai pasal
114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
dan maksimal 20 tahun penjara” tandasnya.