Hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 (hari ke-4) Berdasarkan 7 (tujuh) prioritas Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas yaitu Pelanggaran batas kecepatan, Pelanggaran pengguna Hp saat berkendara, Pengemudi dan pengendara dibawah umur, Pengendara R2 yang tidak menggunakan Helm SNI dan Safety Belt, Pelanggaran berbonceng lebih dari 1 orang, Pelanggaran pengaruh alkhol, Pelanggaran melawan arus.
Satgas Gakkum Ops Patuh Krakatau 2022 Polda Lampung di hari ke-4 melaksanakan penegakkan hukum secara elektronik atau teguran terhadap pengemudi ranmor yang melakukan tindakan pelanggaran / laka lantas yang berlokasi di Jalan Trans Sumatera KM 108 A dan KM 108 B, Kantor Ditlantas Polda Lampung Backoffice ETLE dan Central Plaza Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.
Maksud kegiatan tersebut adalah tercapainya pencegahan terjadinya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta terciptanya kamseltibcar lalu lintas dalam rangka ops patuh krakatau 2022. Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut berupa penindakan dengan Tilang ETLE sebanyak 8 Penindakan dan teguran sebanyak 63 teguran.
Kegiatan dipimpin oleh Kasatgas-4 Gakkum Kompol M. BUDHI SETYADI, S.I.K., M.M.