https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Menko Polhukam selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyebut saat ini ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online yang diblokir. Data itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," ujar Hadi Tjahjanto kepada wartawan di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Menurut Hadi, temuan itu kemudian ditindaklanjuti PPATK dan kemudian laporan pemblokiran rekening itu diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.
"Tindak lanjut adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.
"Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," imbuhnya.
Sumber PMJ NEWS