https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) Polri membeberkan data penindakan sejak April 2024 hingga saat ini. Tercatat, Polri telah menangani 318 kasus judol.
"Dari 23 April hingga 17 Juni, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap," ungkap Kabareskrim Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/24).
Menurut Kabareskrim, dari pengungkapan itu telah disita uang senilai Rp67,5 miliar; 494 telepon genggam; 36 laptop; 257 rekening; 98 akun judol; dan 296 kartu ATM.
Ia menjelaskan, dari ratusan kasus itu, terdapat tiga yang paling menojol, yakni judol melalui akun Liga Ciputra, 1xbet, dan WW88. Total, 18 tersangka ditangkap dari pengungkapan tiga kasus itu.
"Tiga tersangka dari kasus ini menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada 3 website judi online tersebut," ujarnya.
Secara keseluruhan, jelas Kabareskrim, para tersangka melakukan perputaran uang hasil operasional judol itu dengan crypto. Pertama, pelaku mengirim uang ke Filipina, kemudian di sana ditukarkan menjadi ESI di exchanger untuk selanjutnya dikirim ke Batam, setelah itu ditukarkan ke rupiah dan dimasukan menjadi aset digital USDT, dan aset itu dikirim lagi ke Filipina untuk dicairkan.
Disebutkan Kabareskrim, pengungkapan tiga kasus besar judol itu membuahkan penyitaan uang Rp4,7 miliar; dua akun crypto; aset senilai Rp13,5 miliar; tiga mobil; 114 telepon genggam; 96 buku rekening; 145 kartu ATM; sembilan laptop; dan lima mini token. Para tersangkanya kemudian dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perputaran uang dari tiga kasus ini mencapai Rp1,4 triliun dan kami akan terus melakukan pelacakan untuk tindak lanjut penjeratan TPPU," ungkap Kabareskrim.
Sumber https://Tribratanews.polri.go.id