Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.778 Korban Perdagangan Orang

11/10/2023 15:04:00 WIB 1.594

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus bergerak memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia. Tercatat, dalam kurun 4 bulan dibentuk Satgas TPPO, ribuan korban diselamatkan.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.778 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023

Ramadhan menuturkan saat ini Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima 861 laporan polisi terkait praktik perdagangan orang. Dari laporan itu, sebanyak seribu tersangka telah ditangkap.

Laporan polisi sebanyak 861 laporan. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.037 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ramadhan menuturkan terdapat beragam modus yang digunakan tersangka dalam kasus TPPO. Dari sekian modus, terbanyak adalah menjadikan pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT), yakni sebanyak 537.

“ABK (anak buah kapal) sebanyak 7, PSK (pekerja seks komersial) 286,” kata Ramadhan.

Selain itu, modus yang dilakukan tersangka adalah eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

Penindakan kasus TPPO menjadi perhatian khusus bagi Polri. Ramadhan menuturkan Satgas TPPO Polri terus bekerja memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai informasi, Satgas TPPO Polri dibentuk pada 5 Juli 2023. Satgas besutan Kapolri ini dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.

“Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” ucapnya.

Sumber :
https://humas.polri.go.id

in Hukum

Share this post