Satgasus Bareskrim Tipikor bersama Krimsus Polda Lampung, laksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah

20/04/2022 20:50:09 WIB 203

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung mendampingi Personil Satgasus Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam rangkaian kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi untuk program distribusi dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (20/4/22). 


Melanjutkan kegiatan di Provinsi Lampung, Satgasus Pencegahan Mabes Korupsi yang dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama sama dengan Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Yudi Purnomo, M. Praswad Nugraha, Yulia Anastasia Fuada,  A. Damanik, Andi Rachman, Nita dan Erfina melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi Polda Lampung. 


Kegiatan tersebut berlangsung, di aula rumah dinas Bupati Lampung Tengah dan distributor, 

Pengecer yang ada di wilayah Lampung Tengah.


Kegiatan tersebut, diawali pertemuan dengan Bupati Lampung Tengah beserta jajarannya. Setelah itu Satgasus Pencegahan Korupsi melakukan pendalaman terkait barang pokok tersebut dengan Pemkab Lampung Tengah yang dipimpin oleh Sekda Lampung Tengah beserta dengan Kepala Dinas terkait,Hadir  juga dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company. 


Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, Kegiatan ini merupakan perintah Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran,ujarnya.



Ari menjelaskan, tim langsung turun lapangan ke distributor, agen, pengecer bahkan sampai ke ke kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah, dari hasil pengecekan di lapangan, Minyak goreng curah sudah mulai tersedia di pasar dan para agen dan pengecer sudah mendapatkan kiriman walau memang masih perlu diperbanyak sehingga harga di tingkat rumah tangga tidak terlalu tinggi naiknya, ucap Ari. 



Beberapa temuan yg perlu perhatian diantaranya bahwa pihak dinas di kabupaten belum mempunyai akun Simirah sehingga tidak bisa mengakses aplikasi Simirah yaitu aplikasi distribusi minyak goreng sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pengecer dan distributor di daerahnya dengan demikian tidak bisa memetakan situasi terkini ketersediaan minyak goreng di daerahnya,imbuhnya.


"Sementara dari inspeksi ke distributor pupuk tim menemukan pengecer/kios Pupuk masih menemukan transaksi pembelian pupuk subsidi masih manual belum menggunakan Kartu Tani atau Kartu Petani Berjaya", Jelas Kombes Ari. 


Ari juga menambahkan, bahwa dalam tahap melakukan penyusunan dan penetapan RDKK menjadi e-RDKK, perlu dilakukan validitas oleh Dinas Pertanian di Kabupaten, sehingga data petani yang menerima pupuk bersubsidi valid sesuai dengan ketentuan. 



Begitu juga tentang sistem pengawasan terhadap petani dalam penggunaan pupuk bersubsidi ke lahan pertanian perlu diawasi kesesuaian peruntukannya, pengawasan ini penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (karena dalam KP3 juga ada dari unsur Dinas dalam sidak tim Satgasus), tandasnya. 


Hotman menyampaikan "Kapolri memberi perhatian besar dan sangat berkomitmen untuk mengawasi sehingga sedapat mungkin dapat dihindari kenaikan dan kelangkaan harga pangan menjelang Lebaran sehingga masyarakat tidak terbebani, Minyak goreng bersubsidi dan pupuk bersubsidi jangan sampai diselewengkan oleh yang tidak berhak dan harus tepat kepada sasaran", pungkasnya. (dn/penmas) 

in Hukum

Share this post