https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Lima Tersangka Narkoba Ke JPU
27/03/2024 11:00:00 Views : 1440

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu- Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima tersangka tindak pidana Narkoba ke pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (27/3/2024) siang. Pelimpahan ini menidnaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, memberikan keterangan bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan adalah Adrin Reynaldi (22), Dicky Maelani (24), dan Gali Ravanda (24), ketiganya merupakan warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Muchammad Senna (27), warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, dan Rangga Ardian (21), yang berasal dari Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Kelima tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Pihak penuntut umum pada rabu siang tadi, setelah proses pelimpahan ini maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” ujar Iptu Yudi Raymond pada rabu siang

Menurut kasat, kelima tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024 diwilayah Pringsewu. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam proses penydikan perkara kelima tersangka di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)


-->