Polres Pringsewu-Dua terduga pelaku penyalahguna
Narkotika jenis ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga
kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim cobra satnarkoba
Polres Pringsewu pada Sabtu (2/10/21).
Kedua
pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila
(ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram yang dibelinya secara online melalui
aplikasi media sosial.
Kasat
Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan,
pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari petugas jasa
pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan
kepada pihaknya.
Berawal
dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa
pengiriman dan melakukan control delivery.
“Setelah
paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung
mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP dirumahnya dengan barang bukti
paket yang dipesanannya”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIK. Senin (4/10/21) siang
Setelah
pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap, paket yang
dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut
tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.
Guna
mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman
dalam bentuk jam tangan.
“Agar
proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan”
terangnya
Menurut
pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli olehnya dari seseorang berinisial G yang
berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp
350 ribu. Dan uang Yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil
patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT.
“Berdasarkan
pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya dan saat
dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya” ungkap kasat narkoba.
Sementara
itu, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan polisi, mereka sudah dua kali
ini membeli narkotika dari G. Dan barang haram tersebut rencananya akan di
pakai sendiri.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari
harinya di sel jeruji rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam
proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.