Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

07/07/2025 20:20:00 WIB 340

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara terus-menerus memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, terbukti kembali mengaman empat sekaligus pelaku narkoba.

Keempat pelaku yang diamankan yakni, AS (22), RR (27), ARN (20) dan SDP (29) keempat pelaku merupakan warga kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan para pelaku berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jum'at  4 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIb kita mengamankan para tersangka di salah satu rumah yang berada di Jalan Bukit Pesagi Kota Alam," ujar AKP A. Mardiansyah. Senin (7/10/25).

Lanjut Kasat Narkoba, dari  tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 19 paket sabu, 4 buah plastik klip, 1 buah dompet, 1 unit hp dan uang tunai 169 ribu.

Keempat tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

"Terhadap para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(*)

in Hukum

Share this post