https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika Golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada 24 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka, seorang pria berinisial YAS,usia 27 Thn ditangkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memantau lokasi selama beberapa waktu.
Kapolres AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A57 warna biru IMEI 1 861109064298232, IMEI 2 861109064298224, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Sigra warna putih dari tersangka.
“Tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas mendatangi tempat kejadian, dan dengan sigap anggota berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ini,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan 114 sub 112 UU RI nmr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sat Narkoba Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut.