Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Pelaku Pemakai Sabu

12/09/2021 20:48:31 WIB 85

Polres Pesawaran-Menyamar sebagai supir truk, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Pelaku berinisial RF (19) warga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berhasil dimankan pada Sabtu (11/9/2021) pukul 14.30 Wib.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mengantongi informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung yang kerap dijadikan para supir truk menggunakan narkotika.

 

“Dari informasi tersebut, anggota kita melakukan undercover menjadi supir truk dan berhenti di warung tersebut untuk berpura-pura membeli sabu seharga Rp200 ribu, setelah pelaku memberikan sabu, anggota langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,” katanya, Minggu (12/9/2021).

 

“Dari tangan pelaku, anggota kamu turut mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunasi sebesar Rp750 ribu serta satu unit handphone merk Oppo F11 pro,” timpalnya.

 

Menurutnya, dari keterangan pelaku sabu tersebut dibeli dari pelaku lainnya MY alias Rajo (38) warga Dusun Induk Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.

 

“Akhirnya, anggota kami pun melakukan penyelidikan dan melakukan pemesanan (Control Delivery) kepada tersangka MY sebanyak satu paket dan meminta tersangka mengantarkan ke warung tersebut,” ujarnya.

 

“Tak lama tersangka pun datang dan langsung ditangkap oleh anggota, dirinya mengaku hanya sebagai perantara jual beli (kurir) dari pemiliknya yang saat ini sedang dalam penyelidikan,” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, dua unit handphone merk Nokia warna hitam dan Redmi 9A warna biru.

 

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua  pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya

in Narkoba

Share this post