Https://Tribratanews.Lampung.go.id.Polri Polres Pesawaran - Polda Lampung
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus 2 (Dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Narkotika berinisial AH (32) dan DS (38) di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (44/10/22) Sekitar Pukul 07.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik mengatakan bahwa AH dan DS diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika sebagai pengedar.
“Ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 639 / X / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Oktober 2022 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Diterangkan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika tersebut, Team Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung melakukan penyelidikan dilapangan.
“Hasil penyelidikan, petugas kami mengamankan dua (2) terduga pelaku, yang mana pada saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua (2) tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan dari ke dua (2) pelaku yakni lima (5) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1,10 Gram, Satu (1) Buah Hanphone Merk Oppo warna biru, Satu (1) buah Handphone Merk Xiaomi warna gold dan Satu (1) buah kotak bening.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara,” tutupnya.