Satres Narkoba Polres Pesawaran, Berhasil Menangkap Dua (2) Pemuda Pengedar Narkoba

25/05/2022 09:20:49 WIB 270

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil meringkus Dua (2) Pemuda diduga pengedar Narkoba jenis Sabu. Riko Supyiyanto (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan Rangga Sakti Alias Angga (38) warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) mengatakan, ”Bermula dari informasi Masyarakat terdapat pelaku diduga Bandar Narkoba jenis Sabu dan Ektasi setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan satu (1) Orang tersangka di Dusun Induk kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Senin 23/05/22 Sekira Pukul 16:30 Wib".

Saat di Geledah ditemukan Barang Bukti berupa Dua (2) Bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,64 Gram, 11 Bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Dua (2) Pack plastik bening, Uang tunai Rp. 400.000, Satu (1) Unit Handphone Merk Vivo, Warna hitam, Satu (1) Buah dompet warna coklat.

"Dari pengakuan tersangka barang tersebut akan diedarkan kembali,” jelas Iptu Widodo, Rabu 25/05/22.

Lanjut Kasat Resnarkoba, di hari yang sama dan waktu yang sama Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung juga berhasil menangkap Rangga Sakti Alias Angga (38) warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Dari tangan tersangka, ditemukan Barang bukti Dua (2) Bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Lima (5) Bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 81,00 Gram 8 tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ekstasi, Ekstasi 3,21 Gram satu buah serokan pelastik, Satu (1) Unit timbangan digital Scale, Satu (1) Buah dompet warna hitam, Satu (1) Unit Handphone Merk Iphone warna hitam, Satu (1) Unit Handphone merk Samsung warna hitam,” ucapnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran, "Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dangan ancaman minimal lima (5) tahun penjara,” pungkasnya.

Share this post