Polres Pesawaran-Tiga pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Ketiga
pelaku adalah TI (27) DR (37) dan RT (41), merupakan warga Desa Way Layap
Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan
pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18:00 Wib.
“Pelaku
yang pertama kali kami ringkus adalah TI, hal itu berdasarkan informasi
masyarakat bahwa TI sering.melakukan transaksi narkoba,” kata Vero, Minggu
(10/10/2021).
“Nah
dari informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan
terhadap pelaku TI,” ujarnya.
Menurutnya,
dari hasil penggeledahan anggota mendapatkan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu dengan berat 0,20 gram.
“Kemudian
kami lakukan interogasi ternyata TI membeli narkoba tersebut dari tangan RT
dengan harga Rp 200 ribu,” kata dia.
Dirinya
menjelaskan, dari informasi yang didapat dari pelaku TI, kemudian anggota
Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku
pelaku di dua tempat yang berbeda.
“Dari
tangan pelaku DR dan RT anggota mengamankan barang bukti satu buah kotak Pomade
yang berisi tiga bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 0,58
gram, satu buah pipa pirek (kaca), satu pak plastik klip, satu unit handphone
Nokia dan satu unit handphone merk Oppo,” jelasnya.
“Dan
dari keterangan RT narkoba tersebut didapat dari saudara A yang saat ini masuk
kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” timpalnya.
Untuk
saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran
guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas
perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun
2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” tutupnya.