Tribratanewslampung.polri.go.id-Polres Tanggamus -Seorang pria 23 tahun
berinisial AR warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus
diamankan Satreskrim Poltres Tanggamus atas persangkaan dugaan perkosaan
disertai pengancaman," tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga
berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu (9/1/22).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu
Ramon Zamora, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,
S.I.K., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Januari 2021,
inisial korbannya SM, gadis 22 tahun warga Kecamatan Wonosobo.
"Berdasarkan laporan korban dan
hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga
sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu (9/1/22),"
ungkap Iptu Ramon Zamora, Senin (10/1/22).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian
dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul
15.00 wib di salah satu hotel di Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Modus yang digunakan tersangka dengan
cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman
agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto
setengah badan korban.
Karena takut, korban menuruti keinginan
tersangka, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan
ketakutan, sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.
"Korban diancam memakai senjata
tajam. Diancam akan menyebarkan foto setengah badan. Korban melapor didampingi
keluarga dan aparatur pekon untuk ditindak lanjuti dan diproses secara
hukum," jelasnya.
Menurut Kasat, antara tersangka dan
korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat
bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot
pelaku sebelum kejadian.
"Mereka berpacaran selama 4 bulan.
Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto
korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku
sebelum kejadian," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka
ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerarat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,"
tandasnya.