Satreskrim Polres Lampung Tengah Tahan Oknum Bidan Y jadi Tersangka Penganiayaan Seorang Nenek

12/07/2024 11:40:00 WIB 1.448

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Satreskrim Polres Lampung Tengah menahan tersangka Y, oknum bidan melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek inisal R di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penahanan tersangka Y dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini bidan Y sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Kata Umi, hasil pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Y juga mengungkap fakta, bahwa tindak pidana penganiayaan ini didasari motif ekonomi.

"Motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan," ungkapnya.

Dalam upaya penahanan ini, Umi menambahkan, kepolisian menjerat tersangka bidang Y dengan tindak pidana penganiayaan, atas persangkaan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

"Pasal penganiayaan, tersangka Y diancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Share this post