Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan empat tersangka tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (19/10/22)
Keempat tersangka tersangka yang dilimpahkan yakni Edo Marselino, ST Agus Priyanto, Kasianto dan Bambang Djafar.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelimpahan tersangka perjudian itu menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu tertanggal 18 Oktober 2022 tentang berkas penyidikan perkara atas nama Junianto dkk, sudah lengkap atau P-21.
"Menindaklanjuti surat Kajari tersebut maka tersangka berikut barang bukti kami limpahkan siang ini sekira pukul 10.00 Wib," ujar Iptu Feabo dalam keterangan Humasnya.
Sebelum dilimpahkan, kata kasat Reskrim, keempat tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu lantaran tertangkap tangan melakukan perjudian.
Tersangka Edo Marselino, ST Agus Priyanto dan Kasianto ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022 karena melakukan judi sabung ayam di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan tersangka Bambang Djafar ditangkap Polisi pada 21 Agustus 2022 lantaran melakukan praktik judi togel di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
"Selain keempat tersangka sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut juga turut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, keempat tersangka oleh Polisi dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun." Tandasnya.