Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Pringsewu Polda Lampung :
Pringsewu| Seorang terduga pelaku judi togel berinisial BB (54) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Minggu (21/8/22).
Penangkapan pelaku judi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata kepada awak media pada Senin (22/8/22) siang.
"Benar, Minggu malam kemarin, Tekab 308 Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pria berinisial BB atas dugaan terlibat dalam praktik judi Togel," ujar Iptu Feabo atas seizin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka BB diringkus polisi dirumahnya sekira pukul 21.00 Wib. Pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang resah resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan tersangka BB.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan," kata feabo
Dari tangan tersangka, ujar Feabo meneruskan Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Diantaranya, 11 lembar kertas kopelan pasangan, 1 Lembar kertas Rekapan pasangan togel Hongkong, 33 kertas kopelan kosong untuk pemasang, 1 buah pena, 1 gulung karung warna putih, uang tunai Rp. 230 ribu, 1 unit ponsel dan 1 nit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun lamanya.” Tandasnya.