tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji – Kasus Penipuan yang terjadi sebulan lalu akhirnya dapat di ungkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, Selasa (17/09/24)
Diketahui Tersangka Berinisial BB (28) Warga Dusun 1 Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan yang terjadi sebulan yang lalu.
Adapun kronologis kejadian Awalnya sekira 1 bulan yang lalu ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal datang ke warung korban, yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Lalu ke 2 orang laki-laki tersebut menitipkan 3 botol madu, kemudian madu tersebut di beli oleh tetangga korban 1 botol dan berkata kepada korban bahwa madu tersebut asli,
Selanjutnya, yang 1 botol korban pakai sendiri. Lalu yang 1 botol lagi pada hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 Wib di beli oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal korban mengaku bernama JN dan JN tersebut berpesan kepada korban bahwa “kalau ada madu yang seperti ini lagi saya mau membeli nya berapa pun” dan memberikan nomor handphonenya.
Kemudian pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 Wib datang lagi ke 2 orang laki-laki yang pernah menitipkan madu ke warung milik korban, dan korban membayar uang hasil penjualan madu yang sebelumnya pernah di titipkan di warung. Lalu korban berbincang-bincang dengan ke 2 orang tersebut dan salah 1 dari ke 2 orang tersebut mengaku bernama AI Tinggal di Wiralaga.
Kemudian menitipkan 5 botol madu ke warung dan memberikan nomor Handphone nya. Lalu sekira Pukul 08.30 Wib korban menghubungi nomor JN dan memberitahu bahwa ada 5 botol madu sama seperti yang di beli sebelumnya. Lalu sekira Pukul 13.00 Wib JN datang ke warung dengan mengendarai mobil, lalu JN langsung memborong 5 botol madu tersebut dengan harga Rp 650.000,- secara cash.
Kemudian JN menitipkan 5 botol madu tersebut kepada korban dan akan di ambil nya 3 hari lagi karena JN akan pergi ke Palembang dan JN berpesan kepada korban bahwa “kalau ada madu lagi yang seperti ini berapa pun banyak nya akan saya beli”. Lalu sekira pukul 13.30 Wib korban menghubungi nomor AI untuk memesan madu lagi kepadanya, dan AI berkata bahwa dia mempunyai 2 jerigen isi 10 liter madu sama seperti yang di titipkan kepada korban.
Keesokan harinya pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 Wib AI bersama 1 orang teman nya datang dengan membawa 2 jerigen madu 10 liter lalu AI dan teman nya tersebut berkata akan pergi sebentar, lalu sekira Pukul 08.30 Wib korban video call dengan JN untuk memperlihatkan madu yang baru datang, lalu JN berkata kepada korban bahwa madu tersebut bagus dan dia mau, lalu menyuruh korban untuk memberikan DP dahulu kepada pemilik madu tersebut dan nanti uang nya akan di transfer oleh JN.
Lalu tidak lama kemudian AI bersama temannya datang lagi ke warung dan korban memberikan uang DP sebesar Rp 7.000.000,- secara cash kepada AI dan pada saat itu AI juga meminta beberapa jenis rokok yang kata nya akan di bagikan di masjid-masjid jika di uangkan jumlahnya sekira Rp 741.000,- dan berkata kepada korban” potong saja uang kekurangan pembayaran madu nya”, lalu korban bertanya kepada Sdr AI ada gak madu biasa yang warna nya agak kecoklatan karena ada yang mau beli, lalu di jawab nya ada buk sekira 90 Kg harga nya per kilo Rp 60.000,- lalu AI meminta korban untuk membayar DP sebesar Rp 2.500.000, namun korban belum ada uang nya.
Kemudian sekira Pukul 13.00 Wib korban dihubungi AI untuk menanyakan uang DP madu yang korban pesan sebelumnya, lalu AI memberikan Nomor Dana dan korban mengirimkan uang sebesar Rp 2.500.000,- ke nomor dana yang di kirimkan oleh AI, namun sampai hari ini barang berupa madu yang korban pesan kepada AI tidak kunjung datang dan 2 jerigen madu yang sudah di kirim kepada korban sebelumnya bukan madu asli, dan kemudian para pelaku tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut korban merasa di tipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.241.000,- lalu melaporkan nya ke Polsek simpang pematang. Ungkap AKP Dedi
Penangkapan tersangka bermula Pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 09.00 wib, setelah korban laporan, anggota reskrim melakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap perkara dapat ditingkatkan sidik.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap diduga Tersangka di Desa Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Lalu Tekab 308 Presisi Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji dibackup Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim melakukan penangkapan terhadap tersangka BB dikediamannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati pakaian yang dipakai saat melakukan penipuan. Lalu Tekab melakukan pencarian terhadap rekan rekan pelaku namun para teman pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP. Pungkas Kapolsek.