Polres Pesawaran-Satresnarkoba Polres Pesawaran
berhasil mengamankan pria berinisial AM (24) warga Desa Bagelen Kecamatan
Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersangka di tenggarai sering melakukan
transaksi narkoba, AM diamankan
dipinggir jalan, Kamis (21/10/2021).sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres
Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap AM sekitar
pukul 20.00 WIB tadi malam di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten
Pesawaran.
"Awalnya
itu dari informasi dan laporan masyarakat kalau tersangka AM ini sering sekali
melakukan transaksi narkoba, dan dengan adanya laporan tersebut, tim kita
langsung melakukan penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis
(21/10/2021).
Kemudian
anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli
narkoba tersebut.
"Jadi
waktu menyamar, anggota kita langsung melakukan pembelian dengan tersangka AM
dipinggir jalan dan disaat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap
AM," utasnya.
Ia
menambahkan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tim
berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
"AM
digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan uang tunai hasil dari penjualan,
setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari WN
yang saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Penangkapan
terhadap AM berdasarkan laporan LP/743/X/ 2021/SPKT. Res Narkoba/Polres
Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 20 Oktober 2021.
"Tersangka
AM dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun
penjara,"ungkapnya.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan yaitu diantaranya
satu unit handphone merk VIVO hitam, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dan satu
buah dompet warna hitam serta empat bungkus plastik sabu dengan berat 1,22
gram.
"Saat
ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres
Pesawaran guna dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih
lanjut,"pungkasnya.