https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres metro Polda Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro seorang remaja penyalahguna narkotika jenis Ganja berinisial BP (19 Th) warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H mengungkapkan“Tersangka ditangkap di pinggir jalan. Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,23 gram”.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 wib di Jl. Betutu Kel. Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro saat anggota Satresnarkoba polres metro melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.
"Saat melakukan hunting di Jl. Betutu Kel. Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, terlihat seorang remaja yang diketahui berinisial BP (19 Th) memiliki gelagat yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut anggota Sat Res Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, tetapi saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan kertas putih yang ketika dibuka didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Saat ini Tersangka BP (19 Th) berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro. guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.