Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Malam Hari Raya Idul Fitri

12/04/2024 16:40:00 WIB 871

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/04/2024).

Tersangka berinisial HS (38) berdomisili di Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB *di malam hari raya Idul Fitri,* petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan *seorang orang laki-laki* berinisial HS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di salah satu rumah di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kantong kiri depan jaket levis warna biru muda yang dikenakan oleh HS  berupa 1 (satu) lembar amplop yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,49 (lima koma empat sembilan) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 6x8 cm kosong yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan Handphone android milik TSK.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.

in Hukum

Share this post