Satu Lagi, Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

29/05/2024 13:00:00 WIB 1.778

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus narkotika Belly Saputra hukuman pidana seumur hidup atas perkara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 125 kilogram dalam jaringan gembong narkotika Fredy Pratama.

Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi menyebutkan, perbuatan terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Salman Alfarasi saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Belly Saputra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya. Hal meringankan tidak ada," tegas ketua majelis hakim.

Putusan terhadap terdakwa Belly Saputra itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Menyikapi putusan ini, JPU Eka Aftarini menegaskan, pihak penuntut umum akan menempuh jalur banding atas putusan pidana seumur hidup tersebut.

Selain itu, penuntut umum juga siap meladeni pihak terdakwa dalam menempuh upaya-upaya hukum lanjutan.

"Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama," ucapnya.

in Hukum

Share this post