Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, dan Tiga orang Sebagai DPO oleh Polres Lamsel

02/12/2021 20:30:31 WIB 72

Polres Lampung Selatan--Terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintamg Kabupaten Lampung Selatan.

 

Peristiwa aksi pengeroyokan  yang terjadi pada Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 wib didesa Sindangsari Kecamatan  Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, dilakukan setelah korban bersama dua rekanya diduga akan melakukan pencurian dirumah Edi  prastowo  warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (2/12/2021) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangak, dan 3 orang sebagai DPO yang diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11/2021) pukul 00.03 wib didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, terhadap korban SOL (19 warga Desa  Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.

 

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai  pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan  Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno, SH, SIK.

 

” Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainya DPO  yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang hingga korban meninggal dunia ”  tuturnya.

 

Dari pengakuanya pelaku yang berhasil  diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Kronologis kejadianya, sebut Kasat Reskrim, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 00.30 Wib, warga melihat korban bersama dua orang rekanya  mencoba akan melakukan pencurian dirumah Edi Prastowo warga Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian salah seorang meneriakan ” Maling ”  sehingga warga berkumpul dan melakukan pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam,  namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengeroyokan oleh warga yang sebelumnya belum diketahui identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.

 

” Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO ”

 

Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3)  KUH Pidana ini, bersama barang buktinya berupa

 

– 3 batang kayu bambu

 

– 2 batang kayu singkong

 

– bekas pecahan pot bunga

 

Sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna lenyidikan lebih lanjut.” Tutupnya

in Reskrim

Share this post