Polres Lampung Tengah-Setelah berhasil mengambil barang –
barang digudang pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Way Pengubuan
Pelaku Berinisial SRE Als Rizal (30) warga Dusun I Rt 001 Rw 001 Kampung Banjar
Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, Senin (25/10/2021) sekira jam
13.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur setelah Menerima laporan
Polisi dari Ahmad K Warga Kampung Banjar Kertahayu Kecamatan Way Pengubuan
Lampung Tengah mewakili dari PT. TBL bahwa Di Gedung Sparepart, Pupuk, dan Obat
PT. TBL DIV 3, Kampung Banjar Ratu Kec. Way Pengubuan telah terjadi Pencurian,
Minggu (11/04/2021), sekira jam 03:00 WIB.
Lebih
lanjut bahwa Pelaku masuk kegudang dengan cara pelaku memanjat kemudian masuk
melalui ventilasi gedung dan mengambil barang – barang berupa Obat Hama
Insektisida jenis Furadan 25 Kg sebanyak 9 sak Besi Sparepart Harrow berupa :
End Bell (long 23 mm) sebanyak 12 buah, End Bell (long 95mm) sebanyak 6 buah,
Activity for Angel Header sebanyak 5 buah, Housing Riser sebanyak 1 buah,
Striciant Short T25 x 50 mm sebanyak 1 buah.
Barang
tersebut diambil lalu dilempar melalui ventilasi gedung, karena tidak ditemukan
kerusakan pada pintu dan bagian gudang lainya, setelah Anggota Polsek Way
Pengubuan Bersama Scurity mencari barang – barang yang diambil pelaku, kata
Ali.
Dari
Hasil Penyelidikan di temukan 6 (enam) sak Obat Hama Insektisida jenis Furadan
25 Kg di sekitaran kebun tebu dengan di tutupi oleh daun tebu kering dengan
jarak sekitar 50 meter sebelah barat gudang, saat itu akan diambil oleh Pelaku
namun berhasil Kabur dan Anggota Polsek Melakukan Pgrebekan di rumah Pelaku
namun tidak membuahkan Hasil.
Pada
Hari Senin (25/10/2021) sekira jam 13.00 WIB, Seorang laki – laki, yang bekerja
di PT TBL sebagai Buruh harian lepas Berinisial SRE Als Rizal, ditangkap oleh
Anggota Polsek way Pengubuan ditempat pesembuyian setelah tiga kali dilakukan
Pengrebekan, tambahnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SRE Als Rizal Kita dijerat dengan
pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara. Dan Untuk Pelaku
lainnya Masih Kita buru, tegas Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK