Polres lampung
Tengah-Jajaran
Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan tersangka pencurian
dengan pemberatan (Curat), saat makan nasi goreng di rumahnya.
Sementara
itu, seorang tersangka lainya sedang dalam pencarian Polsek Rumbia.Hal itu
dikatakan Kapolsek Rumbia, Iptu Eko Hery Susanto mewakili Kapolres Lamteng,
AKBP Wawan Setiawan, Senin (2/8/2021).
Dikatakan
Kapolsek, tersangka berinisial DC (22), warga Kampung Buminabung Ilir,
Kecamatan Rumbia Kabupaten Lamteng telah melakukan pencurian bersama rekanya AR
yang saat ini masih DPO, di rumah korban Mujiyono tetangganya, Sabtu (3/7/2021)
silam.
Saat
kejadian, kata Kapolsek, korbanbaru saja pulang dari main lalu memarkir
motornya di ruang dapur.Setelah istri korban terbangun, mendapati motor Honda
Mega Pro milik suaminya sudah hilang,” ujar nya
Kemudian,
istri korban memeriksa barang-barang lainya, ternyata dua unit HP juga telah
digondol maling.Tidak terima karena telah menjadi korban pencurian, langsung
melaporkan ke Mapolsek Rumbia,” imbuhnya.
Petugas
yang datang ke lokasi lanjut kapolsek, setelah melakukan olah TKP, berhasil
mengidentifikasi para tersangka.Satu dari dua tersangka Curat, berhasil kita
amankan saat sedang makan nasi goreng di rumahnya. Sedangkan, seorang rekanya
sedang dalam pencarian petugas,” ujarnya.
Ditambahkanya,
saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna
pengembangan lebih lanjut.Para tersangka Curat, dibidik dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya