Tribratanews.lampung.polri.go.id : Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (16/12/2022).
Tersangka berinisial MK (34) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Umpu Bhakti .
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinsial MK di salah satu Konter HP atau BRIlink di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya di temukan di atas lemari kulkas Konter HP atau BRIlink milik terlapor terdapat barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Barang itu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,33 gram yang disimpan didalam kotak lilin.
Selanjutnya MK beserta barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.