https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - 5 dari 10 pemuda menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam acara Organ Tunggal resepsi pernikahan di Kota Metro.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (9/11/2024) dinihari di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung. Adapun identitas korban meninggal dunia yakni atas nama Agustino.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu malam.
"Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Agustino meninggal dunia di Metro telah ditangani Satreskrim Polres Metro. Ada 10 orang yang diamankan yang dimana berdasarkan penyelidikan dan keterangan masing-masing orang ini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka," katanya, Minggu (10/11/2024).
Dia menyampaikan kelima tersangka melakukan pemukulan langsung kepada Agustino sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan, kelimanya mengakui melakukan pemukulan secara langsung ke korban menggunakan tangan kosong. Jadi ada yang memukul wajah, kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya," ungkapnya.
Saat ini kata Umi, 4 dari 5 tersangka telah dilakukan penahan di Mapolres Metro. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih bersembunyi.
"Sudah ditahan, ada 4 yang ditahan. Satreskrim Polres Metro masih melakukan pengejaran terhadap Rangga yang masih bersembunyi," tandasnya.