Sebanyak 8 PMI ilegal ke Arab Saudi Berhasil Digagalkan BP2MI

05/02/2024 07:40:00 WIB 1.341

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    Jakarta. BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) berhasil menggagalkan pengiriman delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal setelah melakukan penggerebekan rumah penampungan di Jakarta Selatan, Minggu.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., menyebut delapan orang calon PMI berhasil diamankan di Apartemen Kalibata City sebelum menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ada delapan orang kami berhasil amankan di Apartemen Kalibata City ini, semuanya perempuan, emak-emak lah. Kami cegah ini agar tidak menjadi korban perdagangan orang ke Saudi Arabia," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Minggu (04/02/24).

Pengamanan itu berhasil dilakukan setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan laporan dari salah satu keluarga calon pekerja yang akan diberangkatkan.

"Mereka akan diberangkatkan ke Timur Tengah, Arab Saudi, sebagai pekerja rumah tangga. Ibu ini ada enam dari Jawa Barat dan dua dari Tangerang, semuanya perempuan dan kami akan pulangkan ke kampung halaman masing-masing," ujarnya.

Para calon PMI itu sudah ditampung selama tujuh hari di apartemen tersebut oleh seorang perempuan berinisial D, yang diduga merupakan penyalur calon PMI ilegal untuk tujuan Timur Tengah. Pelaku sendiri diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut merupakan kesekian kalinya sepanjang awal tahun 2024. Pada tahun sebelumnya BP2MI telah melakukan ratusan penggerebekan penampungan calon PMI ilegal.

Menurut data BP2MI, sejak 2020 sampai Desember 2023 tercatat 110.641 pekerja migran terkendala yang dideportasi dan dilayani kepulangannya oleh badan tersebut. Terdapat 2.597 PMI yang meninggal dan ditangani kepulangan jenazahnya serta 3.672 yang dipulangkan karena sakit

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post