Sebgai kurir Narkoba ,Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi

03/10/2021 20:57:26 WIB 163

Polres Pesawaran-Seorang pemuda, BS warga Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran Lampung ditangkap polisi, Jumat (1/10/21) malam.

 

Pemuda 23 tahun itu diamankanSat Res Narkoba POlres  Pesawaran sekitar pukul 19:00 WIB di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima atas tuduhan sebagai perantara atau kurir narkoba.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menerima informasi terduga pelaku kerap menjadi pelantara jual beli narkoba jenis sabu.

 

“Ya, jadi ketika kita mengetahui bahwa pelaku sering menjual narkoba, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata dia, Minggu (3/10/21).

 

Dijelaskannya, saat BS melintas di TKP langsung dilakukan penangkapan. Polisi juga menggeledah BS.

 

“Hasil penggeledahan, anggota kita mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, satu unit handphone warna silver,” ungkapnya.

 

Dikatakan, dari keterangan BS barang haram itu dibeli dari FK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saat ini BS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.

in Hukum

Share this post