Selama Januari dan Februari 2024, Polres Tanggamus Ungkap 20 Kasus dengan 32 Tersangka

08/03/2024 18:50:00 WIB 1.145

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus - Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 20 kasus berbagai perkara selama Januari hingga Februari 2024. Seperti yang disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers, Kamis 7 Maret 2024, sore.

Kapolres merinci bahwa total terdapat 10 kasus yang terjadi pada bulan Januari 2024 terdiri 5 kasus curat dengan 8 orang tersangka. Kejadian terjadi di beberapa tempat antara lain di Pekon Masjid At Taqwa Batu Kramati Kotim, Pekon Dadirejo Wonosobo, Pekon Negara Batin Kobar, Toko Jhon Yakub Sukarame Talang Padang dan Dusun Sinar Jaya, Tanjung Heran Pugung.

"Terdapat 2 kasus curas dengan 2 orang tersangka di Jalan Umum Pekon Ketapang Limau dan Jalan Raya Lintas Barat Pekon Kagungan yang berhasil diungkap," kata AKBP Rinaldo Aser didampingi Wakapolres Kompol Agung Ferdika, Kabag Ops Kompol Samsuri dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Dilanjutkannya, terdapat juga kasus pencabulan 1 kasus di Pantai Saumil Karang Anyar Wonosobo dan dan pencurian 1 kasus di Pekon Pardasuka, Kota Agung dengan tersangka masing-masing 1 orang. Sementara itu, kasus perjudian melibatkan 5 orang tersangka di Pekon Negeri Ratu Kota Agung.

"Total terungkap 10 kasus dengan 19 tersangka serta barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 11 unit handphone, dan 1 bilah senjata tajam," ujarnya.

Selanjutnya, pada Februari 2024, terdapat 3 kasus curat dengan 3 orang tersangka di beberapa tempat seperti Pekon Suka Merindu Talang Padang, Pekon Sukarame Talang Padang dan Dusun Jati Mulyo Tanjung Baru Ulu Belu. Kasus curas itu melibatkan 6 orang.

Kejadian Curas tersebut dilakukan para tersangka di beberapa lokasi seperti Jalan Raya Pekon Way Kerap Semaka, Pekon Banyu Urip Wonosobo, Jalan Umum Pekon Sridadi Wonosobo, Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Wonosobo, dan Jalan Umum Area Perkebunan Karet Pekon Tangkit Serdang.

Selain itu, terdapat 1 kasus perjudian dengan 3 orang tersangka di Desa Way Halom. Kasus menonjol lainnya adalah pengangkutan BBM bersubsidi yang melibatkan 1 orang tersangka di Pekon Tugu Papak, Semaka.

"Total kasus terungkap pada bulan Februari adalah 10 kasus dengan 13 tersangka serta barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 bilah senjata tajam, 1 unit mobil, dan 13 drum BBM," bebernya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan bahwa terkait kesiapan pengamanan dalam pelaksanaan bulan Suci Ramadhan, pihaknya juga telah menyiapkan rencana pengamanan pada kegiatan masyarakat.

"Terkait kegiatan masyarakat baik di pasar takjil, ngabuburit maupun taraweh tentunya Polres Tanggamus akan melaksanakan pengamanan guna memastikan masyarakat yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Terkait pencegahan jutga difokuskan atas analisa kejadian yakni Curat dan Curas yang meningkat dengan meminta peran aktif masyarakat dalam Siskamling.

"Kami berharap masyarakat dapat mengakfifkan Siskamling, dan kami akan melakukan patroli sesuai analisa jam-jam jam-jam rawan di wilayah hukum Polres Tanggamus dengan melibatkan Polsek jajaran maupun Sat Samapta Polres," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kasus Migas yang ditangani pihaknya yakni pengangkutan BBM Subsidi.

"Tindak pidana Migas ini adalah penangkutan BBM Subsidi dan prosesnya ini dalam pemeriksaan dimana telah mengambil keterangan ahli BPH Migas dan uji laboratorium, tersangkanya 1 orang swasta," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanggamus tidak menghadirkan seluruh tersangka, mengingat ada tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan maupun penahanannya di Polsek jajaran. (*)

Share this post