https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Pencucian Uang Narkotika Fredy Pratama
28/03/2024 18:00:00 Views : 1427

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma, terdakwa kasus pencucian uang bisnis narkotika sabu jaringan internasional Fredy Pratama dituntut pidana tujuh tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/3/2024).

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujarnya saat membacakan tuntutan.

Jaksa Eka Aftarini menyebutkan, penuntut umum menyatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Adelia Putri Salma juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Masih dalam agenda persidangan sama, JPU Eka Aftarini turut menutut seorang terdakwa lainnya yakni, Albert merupakan sepupu dari Khadafi yang juga merupakan suami dari terdakwa selebgram Adelia Putri Salma.

"Menuntut, terdakwa Albert hukuman tujuh tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," sambung jaksa.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Adelia Putri Salma melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (4/4/2024).


-->