Sempat Buron, Pelaku Pencurian Sawit Milik PT GAJ Diamankan Polsek Padang Ratu

06/01/2025 16:00:00 WIB 149

tribratanews.lampung.polri.go.id  Lampung Tengah - Dua orang buruh berinisial END (35) dan RAN (26) ditangkap Polisi karena mencuri sawit milik perusahaan PT Gunung Aji Jaya (GAJ).

Sebelum ditangkap, kedua pelaku telah merontokkan 78 buah tandan sawit sampai akhirnya tepergok oleh satpam area Blok A15 Afdelling A, Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (31/7/24).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra yang mengatakan bahwa pelaku END ditangkap saat kejadian, sedangkan RAN sempat buron dan berhasil dibekuk pada Minggu (5/1/25).

"Kedua pelaku berkomplot untuk menggasak sawit milik perusahaan PT GAJ. Total sawit curian yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 1,3 ton," kata AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Senin (6/1/25).

Kapolsek menjelaskan, pelaku END saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah.

END tepergok dan langsung tertangkap oleh satpam yang melakukan patroli di area di Blok A15 Afdelling A PT GAJ.

Sementata, kata Kapolsek, RAN berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Padang Ratu mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus.

RAN ditangkap saat berada di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

"Hingga kini, masih ada 2 orang pelaku dalam pengejaran Polisi. Dari hasil pengembangan kasus, komplotan pencuri sawit itu semuanya berjumlah 4 orang," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku beraksi pada pukul 01.00 WIB. Mereka nekat memanen sawit dengan membagi tugas.

Dari hasil penyelidikan, katanya, ada pelaku yang bertugas menerangi pohon yang akan dicuri, satu orang mengeksekusi dengan alat egrek atau sengget, kemudian pelaku lainnya mengumpulkan sawit curian.

Total sawit curian tersebut saat dikalkulasi senilai Rp. 3.312.500.

"Aksi para pelaku itu digagalkan oleh 2 orang satpam yang melihat ada cahaya lampu senter di area perkebunan sawit, dan kasus tersebut saat ini masih ditangani Polsek Padang Ratu," ungkapnya.

"RAN dikenakan pasal yang sama dengan pelaku END, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post