Sempat DPO, Salah Satu Perampok Rumah Karyawan BUMN Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

17/01/2024 09:26:00 WIB 848

Salah satu buronan perampok rumah karyawan BUMN berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban diwilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung. Selasa (16/1/24).

Pelaku inisial NK (33) warga Dusun II, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah tersebut ditangkap saat bersembunyi di perumahan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kini, Polsek Bumi Ratu Nuban masih memburu 1 buronan lagi.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, penggerebekan dimulai saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapatkan lokasi persembunyian NK, pada Selasa (16/1/24).

Sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung menuju perumahan di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan tempat pelaku bersembunyi.

"Dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang, NK diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (17/1/24).

Kapolsek menyebut, NK terlibat atas kasus tindak pidana perampokan rumah karyawan BUMN di Lampung Tengah, pada Kamis (14/12/23) pukul 23.00 WIB.

Kejadian itu berlokasi di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Dengan beranggotakan 4 orang, para pelaku memanjat pagar belakang rumah korban.

Aksi perampokan tersebut membuat korban merugi hingga Rp. 4 juta lebih.

"Para pelaku menggasak 1 buah tabung gas 3kg, sembako senilai Rp. 1,7 juta, dan 3 buah ambal atau karpet dari dalam rumah korban saat korban tidak berada di rumah," imbuhnya.

Sebelumnya kata Kapolsek, pihaknya sudah menangkap SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), pada Kamis (11/1/24).

"Kini, kami tengah memburu 1 orang pelaku lagi. Kami imbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian," ungkapnya.

"NK dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Humas LT)
 

in Hukum

Share this post